Karawang, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir, yakni periode September hingga Oktober 2025, polisi berhasil mengungkap 28 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka pengedar narkoba.
Dalam konferensi pers, Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menyampaikan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti mulai dari sabu, ganja, narkotika sintetis, hingga obat keras tertentu (OKT).
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 28 kasus dengan 32 tersangka yang terdiri dari berbagai jaringan pengedar narkoba di wilayah Karawang,” ujar AKBP Fiki Ardiansyah, Selasa (28/10/2025).
Rincian Pengungkapan Kasus:
- Sabu-sabu: 20 kasus, 24 tersangka
- Ganja: 3 kasus, 3 tersangka
- Narkotika sintetis: 2 kasus, 2 tersangka
- Obat keras tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka
Kapolres menjelaskan, terdapat tiga pengungkapan besar yang menjadi sorotan dalam operasi kali ini:
- Kasus Sabu Jumlah Besar
Pada 24 September 2025, Satresnarkoba Polres Karawang menangkap RZ di Desa Muara Cilamaya dan menyita 126,55 gram sabu siap edar. - Kasus Ganja Lintas Daerah
Pada 22 Oktober 2025, polisi meringkus Daf alias BBL di Puri Teluk Jambe dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja. Kasus ini diduga terkait jaringan lintas daerah dengan modus sistem tempel, yaitu metode transaksi tanpa tatap muka. - Kasus Obat Keras Fantastis
Pada 14 Oktober 2025, di Perumahan Orchidia, Karawang Barat, petugas menggagalkan peredaran 8.000 butir obat keras terlarang, sekaligus mengamankan tiga pelaku.
“Para pelaku OKT dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” terang AKBP Fiki.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Karawang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di Karawang dengan segala modus yang digunakan para pelaku,” pungkasnya.(æ/red)




