Mataram, BeritaTKP.com— Upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membuahkan hasil besar. Dalam operasi berantai yang berlangsung pada Jumat malam, 14 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, polisi berhasil menggulung jaringan pengedar sabu yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 terduga pelaku bersama barang bukti sabu seberat total 27,94 gram serta sejumlah perlengkapan transaksi. Para terduga masing-masing berinisial MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36).
“Mereka diamankan di lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung dalam satu malam,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., Sabtu (15/11).
Awal Pengungkapan dari Laporan Warga
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim yang kemudian menemukan MK sedang melintas di dekat salah satu perumahan. Dari pemeriksaan awal, MK memberikan petunjuk terkait keterlibatan terduga lainnya.
Informasi dari MK mengarah pada tiga pelaku lain—RD, S, dan DZ—yang berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Gebang Baru, Cakranegara. Dari sana, pengembangan kembali dilakukan.
Pengembangan Mengarah ke Karang Bagu
S mengaku telah menitipkan sebagian sabu kepada kakaknya, sehingga petugas bergerak menuju Karang Bagu, wilayah yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan N, HAM, H, ARY, dan HAN yang berada dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
“N, yang merupakan kakak dari S, diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat digerebek, ia berada bersama beberapa rekannya yang juga terkait jaringan,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Pengungkapan berlanjut ketika MK mengaku pernah menjual sabu kepada NIK. Informasi tersebut kemudian mengarah pada M, yang disebut sebagai tempat MK mengambil barang. Tidak menunggu lama, polisi langsung menangkap M di lokasi terpisah tak jauh dari titik sebelumnya.
Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya
Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 27,94 gram, alat konsumsi, perlengkapan penjualan, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi narkotika.
“Hasil operasi ini mencakup barang bukti sabu, perlengkapan konsumsi, alat komunikasi, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi,” tutup Kasat Narkoba.
Saat ini, kesebelas terduga tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengetahui peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga kemungkinan rehabilitasi bagi pengguna.(æ/red)





