Sumbar, BeritaTKP.com — Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jorong Koto Lamo Kenagarian Tanjung Balik , Kecamatan Pangkalan koto baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal,SH.MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka berinisial IF alias E (29) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 (dua) paket sedang sabu, 47 ( empat puluh tujuh) Paket kecil sabu siap edar dengan berat total sekitar 6,63 gram, timbangan digital, plastik klip bening.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang kami laksanakan dari tanggal 23 juni  s/d 07 Juli 2025 untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Tersangka sudah lama menjadi target operasi, ujar AKBP Syaiful Wachid,SH.S.I.K.

Menurut pihak kepolisian, modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan sabu di dalam rumahnya, kemudian mengedarkannya kepada jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dan sekitarnya. Tersangka mengakui telah lama menjalankan bisnis haram tersebut yang dia dapatkan dari Pekan Baru Riau.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, IF  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami berharap kerja sama semua pihak agar wilayah kita terbebas dari narkoba, tegasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here