Halaman Kelurahan Watuagung, Prigen. Pasuruan.

Prigen, BeritaTKP.com – Masih terkait penyelewengan dana desa yang terjadi di Kelurahan Watuagung, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, hingga detik ini masih belum menemukan kejelasan.

Sebelumnya media ini sudah memberitakan aksi penyelewengan anggaran ini dengan judul “OKNUM LURAH DI PRIGEN DIDUGA SELEWENGKAN DANA DESA” pada tanggal 4 Februari 2025 lalu namun nampaknya Didik selaku lurah Watuagung merasa santai-santai saja.

Bahkan saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait pemberitaan yang sudah tayang Didik hanya memberikan respon “Siap trima kasih sebagai kontrol saya selaku kepala desa. Kedepannya supaya saya lebih hati hati,” kepada awak media.

Pasalnya Dana Desa (DD) ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desa. Namun Didik justru bermain-main dengan anggaran tersebut yang dimana pada pemberitaan sebelumnya sudah disebut bahwa anggaran sejumlah Rp. 888.438.000 yang harusnya disalurkan untuk pembangunan, pemberdayaan dan kemajuan desa malah disunat oleh Didik selaku lurah Watuagung.

Menurut sumber yang akurat dana yang disalurkan oleh Didik hanya berjumlah Rp. 484.210.000 yang dimana dana desa tersebut diperuntukan guna :

  • Dana desa sebesar Rp. 100.050.000 diperuntukan untuk membangun jalan untuk usaha tani yang ada dilokasi desa tersebut dan membangun saluran drainaise.
  • Lalu dana sebesar Rp.67.200.000 diperuntukan untuk pavingisasi jalan di Dusun Watuangung.
  • Lalu anggaran sebesar Rp. 48.960.000 digunakan untuk rincian lainnya diantaranya PAM.
  • Lalu dana sebesar Rp.46.000.000 digunakan untuk PAM di Dusun Sekar.
  • Plesengan sebesar Rp.67.000.000.
  • Dana sebesar Rp. 105.000.000 kembali digunakan untuk dusun talang dan plesengan.
  • Sedangkan dana terakhir yang dirincikan sesuai data digunakan sebesar Rp.48.000.000 untuk Watuagung dan Gesing.

Lalu kemanakah sisa dana desa sejumlah Rp. 404.228.000? jelas menjadi tanda tanya besar karena dana dengan nilai fantastis itu tidak jelas kemana arahnya.

Sungguh sangat disayangkan jika dana sebesar itu diselewengkan oleh oknum lurah yang dimana seharusnya dana itu dapat digunakan untuk menyokong kemajuan desa nya sungguh sangat miris.

Adapun data dari sumber tertuang tulisan demikian, bila ada perbedaan antara data di JAGA dan data yang di miliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata  hal ini tertujukan di kelurahan Watuagung, Didik selaku Lurah tidak mengindahkan.

Karena tak mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut media ini melakukan konfirmasi ke Unit Tipikor Polda Jawa Timur.

“Jika memang ada data yang valid dan narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan maka silahkan membuat dumas (pengaduan masyarakat) jika dumas nya disetujui maka narasumber akan dipanggil untuk memberikan keterangan,”ujar Staff Tipikor Polda Jawa Timur.

Hingga berita ini dinaikkan lagi Didik selaku lurah Watuagung juga belum memberikan kejelasan terkait dana tersebut. bersambung (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here