Oknum PNS Jombang Diciduk Saat Terpergok Mengedar Pil Koplo

298

Jombang, BeritaTKP.Com – Fajar Hermawan (23), warga Desa Tanggungan,  Kecamatan Gudo, seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Pengairan Jombang  diamankan oleh polisi setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Fajar Hermawan ditangkap saat berada di jalan umum dekat gapura Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung menurut AKP Hasran selaku Kasat Reskoba Polres Jombang menduga kuat bahwa Fajar hendak melakukan transaksi pil terlarang.

AKP Hasran juga menjelaskan bahwa penangkapan oknum PNS itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dan dari pengakuan mereka yang sudah tertangkap, Fajar juga ikut menjual pil dobel Lmaka dari informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertempat tinggal di Desa Tanggungan,  Kecamatan Gudo tersebut tertangkap , saat proses penangkapan ia mengelak atas tudingan petugas selain itu petugas berhasil menyita barang bukti yang berhasil di ambil dari pelaku.

Barang bukti tersebut berupa 200 butir pil dobel L, satu unit HP Merk Samsung Duos warna hitam bersama Simcardnya, serta uang tunai Rp 90 ribu, atas perbuatanya itu Fajar Hermawan terancam di pecat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan dijerat pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. @sul