Oknum Penyidik Polsek Pabean Cantikan Rekayasa BAP , PROPAM Polda Jatim Geram

444

oknum-penyidikSurabaya,BeritaTKP.Com – Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan telah melakukan pungli terkait penyidikan kasus penangkapan Narkoba dengan tersangka Arik warga Gubeng Masjid gang 2 no 33 dan Ari warga Gubeng Masjid gang 2 no 39.

Dengan merekayasa BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) yang dirubah dari memakai 9 kali memakai sabu di rubah menjadi 3 kali memakai sabu, akan tapi pihak korban dengan syarat harus membayar Rp 15 juta per tersangka kepada penyidik yang bernama Ari , kemudian kedua tersangka bernegoisasi sehingga di sepakati antara penyidik dan tersangka Rp 7,5 juta per tersangka , jadi kedua tersangka harus membayar Rp 15 juta kepada Ari sebagai penyidik di Polsek Pabean Cantikan.

Padahal itu tidak di benarkan dalam proses penyidikan di Kepolisian , hal itu bertentangan dengan UU NO 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 ayat 8,9,10, tentang penyidik di Kepolisian yang mana harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ketika di konfirmasi Wartawan BeritaTKP Angota penyidik Polsek Pabean Cantikan yaitu Ari bingung untuk menjawab sehingga oleh Ari di limpahkan ke Kanit Reskrim Iptu Tritiko Gesang Hariyanto hingga berita di tayangkankan tidak ada jawaban obyektif dari Kanit reskrim Polsek Pabean Cantikan tersebut.

Anehnya setelah di konfirmasi, penyidik Polsek Pabean Cantikan menyuruh dua orang perempuan dari pihak keluarga tersangka mendatangi kantor redaksi media BeritaTKP, untuk melobi agar berita yang menyangkut keluarganya tidak di publikasikan .

Pada saat di mintai stagment oleh Wartawan BeritaTKP melalui HP selulernya,AKP Dedy selaku unit pengaduan Propam Polda Jatim sangat geram dengan ulah oknum penyidik Polsek Pabean Cantikan ,’’ tolong langsung temui Kanit Reskrim maupun Polseknya, untuk penyeimbang berita apabila benar terserah sampean mas, terus terang mas saya sangat geram sekali mendengar informasi seperti itu masih ada oknum yang memanfaatkan kasus hingga terjadinya pungli, nanti akan kita tindak lanjuti ,’’ ungkap AKP Dedy.       @NurA