
Surabaya, BeritaTKP.Com- tindak pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum wartawan gadungan sudah membuat resah dengan mengatas namakan perusahaan media BeritaTkp, oknum yang berjumlah sembilan orang ini berani menggencarkan aksinya dengan mengunakan alibi yang sebelumnya sudah dirancang.
berawal dari memalsukan perscard media BeritaTkp berjumlah sembilan orang yang dilakukan oleh mantan wartawan BeritaTkp Moch.Sahri tempat/ tanggal lahir Sampang 05-11-1973.alamat ;Bulak Banteng .kel.Sidotopo wetan. Kec. Kenjeran surabaya . dengan membuat KTA palsu dengan tarif 500 ribu per orang.
Diantara sembilan orang yang direkrut adalah Nama; Bai Haqi,Marsai Irianto,Sudi,Ahmad Sueb,Sumo.dalam waktu dekat kuasa hukum BeritaTKP akan melaporkan kejadian ini ke POLDA JATIM terkait pemalsuan Pers card dan undang – undang PERS. tentang pers card yang di buat oleh M.Sahri pihak perusahaan media BeritaTKP telah sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kuasa hukum.
Menurut keterangan pelaku, percetakan yang membuat pers card beralamat di sekitar wonokusumo, M.Sahri datang ke kantor Redaksi BeritaTKP dengan merengek-rengek dan meminta maaf terkait perbuatan yang dilakukannya. tapi pihak Pimpinan redaksi BeritaTKP tetap akan melaporkan kepada pihak kepolisian agar menjadi pelajaran kedepanya dan untuk antisipasi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BeritaTKP.
Setelah kejadian semua susunan jajaran redaks i menggelar rapat internal dan lebih berhati-hati dalam perekrutan wartawan agar bisa mempuyai kredibilitas tinggi dan profesionalisme
Untuk meningkatkan mutu kinerja para wartawan yang berkualitas dan menjunjung tinggi dunia. @Ruly