Oknum Kelurahan Made Mafia Caplok Tanah Warga

422

Surabaya, BeritaTKP.Com –  Oknum Kades Made Putro Sambikerep Lakarsantri diduga Palsukan Ikatan Jual Beli milik salah satu warga. Sebut Sulaeman  Ahli waris dari ( almarhum ) Bapak selamin. Seharusnya surat IJB muncul Harus disertai dengan dasar peralihan yang legalitasnya dibenarkan dimuka hukum, kalau orang sudah meninggal mana mungkin bisa tanda tangan Karena di tahun 1979 bapak selamin meninggal lalu kemudian tahun 1982  muncul IJB itu.ini uda sangat jelas tidak masuk akal bahkan tidak benar dimuka hukum terkait pembuatan IJB tersebut dan diduga juga ada konsiparasi jahat untuk menguasai  Tanah milik Bapak selamin.

Kepala desa Made Harusnya berani menunjukan kretek dan leter C karena itu adalah hak setiap warga negara.  Jika ada jual beli tanah sesuai leter C 646 atas nama bapak selamin pada 1982 seharusnya para pihak ahli waris selamin keseluruhan yang tanda tangan karena selamin meninggal tahun 1979 tetapi para ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah tersebut,   Sudah Jelas  pembuatan IJB Tanah yang dilakukan pihak kelurahan salah.

Menurut keterangan kuasa hukum bapak sulaeman CITRA R.  PRAYITNO, SH Saat dikonfirmasi wartawan terkait IJB yang telah dibuat mengatakan : “kami selaku kuasa hukum menilai bahwa IJB yang dibuat adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena IJB dibuat 1982 sedangkan orang tua klien saya meninggal tahun 1979”. Lalu siapa yang tanda tangan di IJB itu kalau orang tua klien saya sudah meninggal. Ini kan aneh?????  Tambah bapak CITRA R.  PRAYITNO selaku kuasa hukum, kami akan terus mencari banyak Bukti, dan Kami selaku kuasa hukum menyarankan kepada kepala desa Made bapak gufron mendukung upaya hukum kami, karena kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum terkait keanehan IJB ini,jika masalah ini diteruskan dan saya berharap pak gufron dapat membenarkan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik ahli waris alm. Selamin, ungkapnya.

Awal dari  terjadinya penyerobotan tanah ini menurut bapak sulaeman selaku salah satu ahli waris Merasa dibodohi oleh ulah oknum kelurahaan yang tidak bertanggung jawab.tanahnya diserobot dan dipasang plang oleh pengembang perumahan mewah PT. Ciputra surya tbk yg katanya membeli dari Bapak Asto salah satu warga desa made putro sambikerep Lakarsantri Surabaya mengaku juga sebagai pemilik tanah bapak selamin (almarhum).

Menurut keterangan dari ahli waris bapak selamin menceritakan kepada awak media bahwa kami adalah ahli waris sah almarhum selamin berdasar surat keterangan waris yang sah di muka hukum. Mendengar dari beberapa warga kalau tanah nya dikasih Plang oleh pihak bertuliskan milik PT.  Ciputra surya,  tbk, Pak sulaeman menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum nya CITRA R PRAYITNO, SH untuk mengurus dan menindak tegas secara hukum pada pihak yang telah menyerobot tanah dan berupaya menguasai tanah milik orang tuanya  Dengan  cara memalsukan IJB.sebab pak sulaeman tidak merasa menjual tanah milik peninggalan  ( almarhum ) selamin orang tuanya pada tahun 1982 dan bapak selamin telah meninggal pada tahun 1979.

Pemilik tanah Resmi melakukan Tindakan melalui jalur hukum dan memperjuangkan Hak nya sebagai pemilik tanah bahkan menghujat pengembang PT ciputra surya. Tbk yang telah berani memasang plang di tanah warisan ayahnya.

Bapak sulaeman, selaku salah satu ahli waris dan pemilik tanah Resmi mengatakan sebenarnya sengketa tanah ini sudah terjadi sejak lama melalui kuasa hukum yang lama namun kuasanya telah kami cabut karena kami kesulitan koordinasi dengan kuasa hukum yang lama kemudian kasus ini dilanjutkan lagi melalui kuasa hukum  barunya CITRA R. PRAYITNO, SH.

Perihal ini dibenarkan juga Oleh keterangan dari bapak Nurul Huda sebagai carik lurah Made sambikerep lakarsantri. Saat dikonfirmasi wartawan di kelurahaan hari selasa, 30/5/17. Bahkan bapak nurul huda tidak mau memberi keterangan perihal masalah Kasus tanah bapak Sulaeman. Pemilik tanah sudah diupayakan dimediasi tapi bapak asto tidak pernah datang.  @Arief