Garut, BeritaTKP.com – Seorang oknum honorer di lingkungan Pemda Garut diamankan polisi.
Oknum honorer itu diamankan karena tertangkap basah mengedarkan sabu dengan sistem tempel dan parahnya oknum tersebut juga menggunakan kendaraan dinas untuk mengirim barang haram tersebut.
Pria berinisial AA tersebut ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Garut belum di kawasan Tarogong, akhir bulan September 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AA menjadi incaran petugas yang menerima informasi dari masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan ini menjadi pengedar sabu,” ucap Wirdhanto kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (4/10/2022).
AA ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,53 gram. Wirdhanto mengatakan, pergerakan AA dalam mengedarkan barang haram tersebut terbilang licin.
Dia berkamuflase menggunakan kendaraan dinas milik Pemda Garut untuk mengedarkan sabu dengan cara ditempel di beberapa tempat yang telah disepakati bersama.
“Mengedarkan sabu, dengan cara ditempel. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan motor dinas. Plat merah,” katanya.
AA kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat UU tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Selain mengamankan AA, polisi juga meringkus puluhan tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan penjualan minuman keras tanpa izin.
“Total ada 30 orang tersangka yang kami amankan. Terdiri dari 25 penyalahgunaan obat dan narkotika, serta 5 orang yang tipiring (menjual minuman keras),” pungkas Wirdhanto. (RED)