Oknum Guru SD Hamili Siswinya Dipolisikan

249

Sampang, BeritaTKP.Com  – MH (49) seorang oknum guru yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gulbung 3 Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura dipolisikan.

Hal itu terkait kasusnya yang telah mencabuli siswinya bahkan hingga hamil, dan setelah di selidiki lebih lanjut ternyata korban kebiadapan nafsu tenaga pendidik itu, bukan satu siswi, melainkan tiga gadis dibawah umur.

Sebelumnya, Anggota Polres sampang telah menciduk guru cabul tersebut dan mendapatkan laporan 3 keluarga korban sekaligus. Menurut Informasi yang diperoleh dari pengakuan pelaku, sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2013 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah waduk di Dusun Bere’ Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan. Bahkan ada salah satu korban yang sampai hamil 3 bulan namun digugurkan.

Motif dari kejadian ini diindikasikan karena pelaku sering melihat video porno, dalam hal ini selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal  81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. @sul