
Bali, BeritaTKP.com – Seorang oknum dose nasal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FBS ditahan oleh Polda Bali atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku FBS ditahan berdasarkan surat peritah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum tanggal 5 Januari 2023.
Sejumlah barang bukti dari korban diamankan polisi, seperti sebuah celana dalam warna biru gelap bermotif kotak-kotak merah merek Marks and Spencer, sebuah kemeja lengan panjang kotak-kotak warna biru dan celana panjag jeans warna biru.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka diduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Bayu Satake, Selasa (10/1/2023).
Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans warna biru, sebuah kaos dalam warna putih dan sebuah celana dalam warna hitam.
FBS juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak. (red)





