ilustrasi

Aceh Timur, BeritaTKP.com – Oknum anggota DPR Kabupaten Aceh Timur (DPRK) berinisial MA diciduk polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram.

“Yang bersangkutan adalah seorang oknum anggota DPRK Aceh Timur. Dia ditangkap di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Jumat (7/10/2022).

MA diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Utara, Rabu (5/10/2022) malam. Penangkapan MA ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.

Riza menambahkan, MA diamankan bersama rekannya berinisial S. Saat dibekuk, MA tengah duduk sambil mengobrol di lokasi penangkapan.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,13 gram,” jelas Riza.

Dari hasil pemeriksaan awal dan assesment terpadu dengan merujuk aturan yang berlaku, MA rencananya akan direhabilitasi. Ia sudah dibawa ke Banda Aceh.

“Kedua pelaku tersebut tadi malam sudah dijemput oleh lembaga rehabilitasi Sirah Banda Aceh untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar Riza. (red)