OJK Buat Aplikasi Online Untuk Cegah Manipulasi Data Dan Gadai Liar

222

Magetan, BeritaTKP.Com – Untuk mencegah manipulasi data calon nasabah kreditur serta usaha gadai liar, Otoritas Jasa Jeuangan (OJK) wilayah Kediri akan meluncurkan aplikasi online dimana aplikasi online tersebut untuk mencegah masalah masalah yang di sebutkan sebelumnya.

Dalam hal ini Mulyono selaku Kasubbag Pengawasan Bank OJK wilayah Kediri saat di Magetan menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi online pihak OJK bisa memantau para nasabah, apakah sudah terdaftar di bank pemerintah atau koperasi. “Jadi aplikasi online akan kita buatkan secepatnya agar OJK pun bisa mengecek secara pribadi data nasabah kredit sampai tingkat koperasi sekalipun. Termasuk banyaknya usaha pergadaian atau koperasi,” ujar Mulyono.

Hal ini juga dijelaskan oleh Slamet Wibowo selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah kerja Kediri kepada wartawan dalam acara journalist class wilayah kerja kantor Otoritas Jasa Keuangan Kediri, mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Penggadaian.

Dan dengan keluarnya POJK tersebut, OJK Kediri telah mengingatkan kembali kepada pelaku usaha jasa yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengajukan pendaftaran dan perizinan usaha utamanya usaha gadai baik Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi kecil sekalipun. “Modal dalam melakukan pendirian perusahaan penggadaian tidak sebesar pendirian bank, hal ini merupakan bentuk dorongan untuk mempercepat program inklusi keuangan, pemerataan akses jasa keuangan hingga ke daerah, sehingga perusahaan pegadaian dapat tumbuh dan meningkatkan ekonomi masyarakat hingga lapisan bawah,” ucap Slamet Wibowo.

Ia juga menjelaskan bahwa  modal yang harus disetor minimal pengajuan izin usaha penggadaian adalah Rp 500.000.000 untuk lingkup wilayah usaha di tingkat kabupaten/kota, atau Rp 2.500.000.000 untuk perusahaan pegadaian yang didirikan di lingkup wilayah usaha provinsi.

Tak hanya itu Slamet juga mengingatkan bagi pelaku usaha penggadaian wajib mendaftarkan kepada OJK paling lambat dua tahun sejak ketentuan tersebut diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2018. Sedangkan untuk permohonan izin usahanya diajukan kepada OJK paling lambat 29 Juli 2019 dan Jika jangka waktu pengajuan izin telah berakhir, OJK akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan proses penegakan hukum. Hingga pertengahan Juli 2017, jumlah perusahaan gadai swasta yang telah memiliki izin usaha baru 3 perusahaan hanya di wilayah Provinsi DKI Jakarta. @ridwan