SURABAYA, BeritaTKP.com – Lagi-lagi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan extacy berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya pada Minggu (20/8/2023) pukul 21.30 wib di Jalan Tembok Lor, Surabaya.

Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial MK (36) pria lulusan SMP yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan. Dari tangan MK petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7(tujuh) bungkus yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat total +29,64 (dua puluh sembilan koma enam empat)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 30(tiga puluh) butir pil warna merah muda dengan logo “ DIAMOND” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +10,37 (sepuluh koma tiga tujuh)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 16(enam belas) butir pil warna merah tua dengan logo “ QP” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +6,28 (enam koma dua delapan)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 15(lima belas) butir pil warna merah biru dengan logo “ FACEBOOK” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +6,05 (enam koma nol lima)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 5(lima) butir pil warna merah muda dengan logo “ KAKI KUCING” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +2,04 (dua koma nol empat)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus besar plastic klip, 1(satu) Timbangan Elektrik, 3(tiga) sendok plastik, 1(satu) buku tabungan BCA, 1(satu) unit Handphone OPPO, 1(satu) tas warna hitam.

Kronologi penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat tersebut diatas kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MK ,pada hari Minggu tanggal 20 Agustus  2023 sekira jam.: 22.00 wib di Jl. Tembok Lor Surabaya yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat total +29,64 (dua puluh sembilan koma enam empat)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 30(tiga puluh) butir pil warna merah muda dengan logo “ DIAMOND” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +10,37 (sepuluh koma tiga tujuh)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 16(enam belas) butir pil warna merah tua dengan logo “ QP” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +6,28 (enam koma dua delapan)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 15(lima belas) butir pil warna merah biru dengan logo “ FACEBOOK” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +6,05 (enam koma nol lima)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastic yang berisi 5(lima) butir pil warna merah muda dengan logo “ KAKI KUCING” yang di duga Narkotika jenis extacy dengan berat total +2,04 (dua koma nol empat)gram beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus besar plastic klip, 1(satu) Timbangan Elektrik, 3(tiga) sendok plastik, 1(satu) buku tabungan BCA, 1(satu) unit Handphone OPPO dan 1(satu) tas warna hitam tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka MK

Dari hasil introgasi, Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ectaxy tersebut diatas dengan cara mengambil ranjauan yang dirkirim oleh sdr. KOKO (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar jam.: 12.30 wib di ranjau di depan Jl. A. Yani Surabaya, dengan maksud untuk disimpan dan selanjutnya dikirim/diserahkan kepada atas perintah dari sdr. KOKO (DPO).

Tersangka menjadi kurir/ menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan extacy tersebut sejak 3(tiga) bulan yang lalu dengan upah/komisi sejumlah Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dari narkotika jenis sabu sebanyak 100(seratus) gram yang berhasil diterima dan disrahkan kepada pembeli/orang lain.

Atas kejadian tersebut diatas selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut serta membawa Tersangka MK) ke Polrestabes Surabaya guna di lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya MK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)