Lamongan, BeritaTKP.com – Dua maling babak belur dimassa saat akan melancarkan pencuriannya. Maling berinisial SN (31) warga Made, Kecamatan Lamongan tersebut lemas tak berdaya usai warga menghajarnya habis-habisan karena mencuri handphone milik Siti Aisyah (25) warga Dusun Ngepunsari Morowudi. Maling selanjutnya bernama Ahmad Zaki (43) warga asal Desa Pringgoboyo RT 01 RW 01 Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Tubuh zaki habis memar setelah nekat membobol jok motor milik jamaah di parkiran Masjid Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Senin (16/05/2022).

pelaku SN meminta maaf ke korban

Kapolsek Cerme AKP Musihram menuturkan, pelaku pencurian HP berinisial Sn 31 asal Desa Made Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu nekat menerobos masuk rumah Siti Aisyah 25 di Dusun Ngepunsari Morowudi dari pintu samping pada pukul 13.30 WIB, Minggu siang (15/05).  “Kemudian terlapor mengambil Handphone Vivo y30 seharga Rp 1,7 jt milik korban yang saat itu tengah di charge,” ujar Musihram.

Korban yang kemudian berteriak minta tolong. Mendengar suara teriakan para tetangga korban pun langsung mengejar pelaku yang sudah menaiki sepeda motor dan berupaya kabur. Tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku terjatuh ke selokan yang dipenuhi semak-semak.  “Warga secara beramai-ramai memukuli pelaku hingga babak belur,” imbuhnya

Maling Ahmad Zaki, 43 juga babak belur di di parkiran Masjid Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun. Maling Zaki melakukan aksi pencurian pada Senin (16/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat jamaah masjid akan naik menjalankan ibadah salat Isya pelaku berusaha membuka jok sepeda motor milik jamaah yang terparkir di area masjid. Berniat mengambil barang-barang berharga milik jamaah yang berada di dalam jok motornya.

Pelaku membuka jok sepeda motor Honda Supra namun tidak menemukan barang, kemudian membuka jok Sepeda motor Honda Vario. Saat berusaha membuka jok Vario, salah satu jamaah dan pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan warga dan langsung dihajar beramai-ramai.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Dukun Iptu Sugiarto melalui Kanit Reskrim Polsek Dukun Aipda Reza mengatakan, pelaku melakukan percobaan pencurian, belum sempat mengambil barang milik jamaah.. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kami masih mendalami motif pelaku dan berapa kali melakukan aksinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP, ” pungkasnya. (Din/RED)