bukti-bukti korban dianiaya oleh ZA

Surabaya, BeritaTKP.com – Komariyah perempuan 34 tahun asal Surabaya, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ZA yang merupakan pujaan hatinya. Aksi tak manusiawi ini tak hanya sekali terjadi tetapi sudah berkali-kali menimpa Komariyah.

Puncaknya aksi tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) siang. Komariyah dihajar habis-habisan oleh ZA didalam kediamannya yang berada di Jalan Pandean IV, Surabaya. Akibat kekerasan tersebut wanita malang ini harus menderita luka lebam disekujur tubuhnya.

Luka-luka tersebut nampak jelas pada beberapa bagian tubuhnya seperti pada wajah, leher, dan tangannya. Merasa sudah muak dengan seluruh kekerasan dan kesemena-menaan yang dilakukan oleh ZA, Komariyah pun melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya dan menerima bukti laporan dengan nomor : TBL/B/898/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

“Aku ditendang, dipukul, dan dianiaya oleh ZA di rumahnya. Tidak sekali dua kali, tapi berulang kali,” ungkap Komariyah, warga Jalan Lawang Seketeng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kepada media pada Senin, 23 September 2024.

Komariyah menjelaskan, perkenalannya dengan ZA pertama kali pada Mei 2023. Status ZA adalah duda, sedangkan Komariyah berstatus janda beranak dua. Dari perkenalan itu, Komariyah awalnya berharap, perkenalannya dengan ZA bisa ke arah yang lebih serius, yakni ke jenjang pernikahan untuk membangun bahtera rumah tangga yang sakinah dan mawadah.

Namun, satu bulan setelah perkenalan dengan ZA, karakter ZA mulai tampak sifat asli ZA. Dia gampang bermain tangan terhadap Komariyah. Kekerasan itu tidak cuma fisik, melainkan ke arah seksual.

“Sekitar 2 bulan setelah berkenalan, aku hampir mau diperkosa oleh ZA. Dipukul di wajah sampai lebam. Terus aku laporan ke Polsek Genteng. Tapi ditolak. Katanya laporan saya tidak ada saksinya, dan laporannya terlambat. Padahal, kejadiannya dini hari, dan paginya laporan. Aku sudah menunjukkan wajah lebam juga ke petugas Polsek Genteng, tetap saja ditolak,” kata Komariyah.

Komariyah tidak tahu motif yang mendasari ZA melalukan penganiayaan. Kemungkian, kata Komariyah, karena sakit hati.

“Kayaknya dia punya dendam ke saya. Dia sakit hati. Sejak seminggu lalu sudah putus dengan ZA,” kata Komariyah.

Kini, ZA terancam 7 tahun penjara. ZA terancam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (ly)