Nganjuk, BeritaTKP.com – Banyaknya Pengusaha Tambang Galian – C yang Bodong dan mengemplang Pajak di Kabupaten Nganjuk, pada hari Rabu, tanggal, 15 Maret 2023, Plt. Bupati Nganjuk Kang Marhaen mengadakan Kegiatan ” NGOPI BARENG BUPATI ” dengan Pengusaha Tambang Galian – C di Gedung Wanita Nganjuk.

Supriyono (ketua LSM MAPAK)

Acara ini dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintahan, Asisten Ekbang, Kadis PUPR , Kadis Sosial , Kadis Perhubungan , Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pol PP , Serta para pengusaha tambang Galian- C yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk.

Didalam sambutannya Plt. Bupati Nganjuk Kang Marhaen mengajak kepada para Pengusaha Tambang Galian – C yang berada di Wilayah Kabupaten Nganjuk untuk mencari Solusi yang sama – sama menguntungkan berkaitan dengan pertambangan.

Menurut Kang Marhaen di Nganjuk ada 28 tambang yang berijin , tetapi yang 20 sudah mati ijinnya, maka yang sudah mati ijinnya ya jangan dihidupkan. Sedangkan yang 8 yang masih hidup ijinnya yaitu terdiri dari : Ngadipiro – Rahman , Karangsono – PT. AKHSA , Genjeng – Mulyono ,  Macanan – Bagus Jati Kusumo , Ngetos – Mulyono , Perning – Arip , Joho, Mojoduwur – Suwandi.

Ditengah – tengah Dialog Kang Marhaen berucap mari kita bersama – sama mencari Solusi yang terbaik, saling menguntungkan , bukan berarti tek – tekan. Di saat akan membayar pajak malah datang dengan wajah melas , ucapnya !

Sementara Bagus Jati Kusuma yang mewakili para Pengusaha Tambang Galian – C , sanggup membayar pajak dan akan berkoordinasi dengan Pemda.

Menyikapi hasil Ngopi Bareng Bupati dengan Pihak Penambang Galian – C yang dilaksanakan di Gedung Wanita Nganjuk hari ini, Rabu, tanggal 15 Maret 2023, Supriyono, Ketua LSM ” MAPAK ” Nganjuk , mohon kepada Plt. Bupati Nganjuk Kang Marhaen , untuk tidak terlalu mengikuti kehendak Para Penambang ! Pengusaha Penambang Galian – C  yang belum membayar Pajak Ke Daerah untuk Segera DITUTUP  !!! Tidak ada alasan untuk ” ngeles ” minta keringanan atau menunda Pembayaran Pajak !!!  Mereka hanya mencari Keuntungan Pribadi, tidak memikirkan ” DAMPAK ” yang ditimbulkan oleh Penambang Galian – C  yang merusak lingkungan menjadi Hancur – Lebur !!!

Jalan – jalan Desa maupun Jalan Kabupaten yang dilewati menjadi Rusak berat. Diumpamakan pajak dari Galian C mendapat cuma ratusan juta, tetapi biaya untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dilewati Truk Galian – C nilainya Miliaran rupiah.

Jadi bagi Daerah tidak ada untungnya sama sekali ! Yang jelas menjadi ” Buntung ” itu faktanya selama ini, Ketus Ketua LSM ” MAPAK ”  Pri Rangket !!!

Daerah sudah rugi , Pengusaha Tambang Galian C enggan membayar Pajak, apa mau mengemplang pajak ?

Biasa setiap awal akan menggali Galian C mesti merengek – rengek dan berjanji akan melaksanakan

Sesuai dengan aturan, tetapi kalau sudah Proyek Galian C sudah selesai , yang seharusnya ada Reklamasi di tinggal glanggang colong mlayu… hanya meninggalkan bekas bekas kubangan yang menganga dan merusak lingkungan.

Kami mohon kepada Bapak Plt. Bupati Kang Marhaen agar truk – truk yang mengangkut tanah itu dibatasi muatannya, harus sesuai dengan aturan yang tertera di truk tersebut tonasenya. Selama ini tidak pernah memikirkan tonase truk yang berlebihan , yang bisa merusak jalan – jalan yang dilewati. Ini harus ditertibkan !  (Bit-team)