Ngecer Pil LL, Dua Remaja Diamankan Polisi

392

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Polres Mojokerto berhasil mengamankan empat remaja yang di curigai sedang melakukan transaksi pil terlarang jenis pil double L , namun dari empat pemuda-pemudi yang dicurigai, petugas Polsek Sooko mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya mengaku baru saja melakukan transaksi narkoba jenis pil double L sebanyak 52 butir, penangkapan keduanya setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Raya Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto hingga kemudian, Petugas melakukan penyelidikan.

Saat itu, Petugas yang melakukan pengecekan di sepanjang jalan raya tersebut melihat empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki mencurigakan. Setelah ditanya, kedua perempuan, Puput Putri (19) dab Rosa Aprilia (20) mengaku usai transaksi pil double L dengan barang bukti lima butir pil double L, Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pemuda itu yakni Rudi Kristanto (24) dan Muhammad Arifin (23) warga Dusun Ngepung, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu. Petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap keduanya.

Dalam kasus ini dari dalam saku celana Muhammad Arifin, petugas menemukan pil double L sebanyak 47 butir dan di saku calana Rudi Kristanto, petugas menemukan uang sebesar Rp20 ribu. Uang tersebut merupakan hasil transaksi pil double L dari Puput Putri. Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sooko.

Dan kini, Kedua pemuda dan barang bukti berupa 52 butir pil double L yang dibungkus dalm pembungkus rokok, handphone merk MITO warna merah dan uang hasil transaksi sebesar Rp20 ribu diamankan. Keduanya dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI. @heriB