ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Nasib nahas menimpa IAE (22), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, yang dikabarkan meninggal dunia usai menyelesaikan hitung suara di TPS 43 Kedungdoro. Korban meninggal setelah mengalami kecelakaan sewaktu berangkat kerja karena mengantuk saat berkendara.

“Petugas KPPS 43 Kelurahan Kedungdoro meninggal dunia akibat kecelakaan berangkat kerja. Itu setelah korban menyelesaikan tugasnya hingga pukul 5 pagi kemudian lanjut pukul 7 berangkat kerja. Saat berkendara tersebut korban alami kecelakaan lalu meninggal di tempat. Infonya karena ngantuk,” terang dibenarkan anggota Panwascam Tegalsari, Hari Agung, dikutip dari memorandum, Jumat (16/2/2024).

Panwascam Tegalsari berharap kejadian ini mendapat atensi dari KPU Surabaya maupun pemerintah. Sebab berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, ada alokasi santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.

Selain di Kedungdoro, petugas KPPS lain juga ada yang meninggal dunia, yakni di Ngagel Rejo, Wonokusumo Bhakti. Korban meninggal dunia akibat kelelahan saat melaksanakan tugasnya sebagai petugas penghitung suara.

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. “Semoga ada perhatian dari KPU Surabaya terhadap keluarga korban. Kita mendorong KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga korban,” harap Agung. (Din/RED)