Nganjuk, BeritaTKP – Ke dua media ketika hendak berkunjung untuk minta keterangan ke Kantor Desa Joho, Kec. Pace, Kab. Nganjuk pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10’23 Wib. terpaksa gagal karena dihalangi oleh oknum yang mengaku sebagai staf .

Sebagai Wartawan tujuan utamanya adalah kontrol sosial karena kala itu juga barusan ada sebuah acara pertemuan di Kantor Desa yang melibatkan dari beberapa elemen masyarakat . Ingin menemui Kepala Desa bernama Jumali menanyakan tentang hal pembangunan, akan tetapi belum sampai masuk dan masih berada ditengah halaman Kantor Desa sudah dihadang oleh seorang oknum karyawan desa bernama Rukiyadi atau sering dipanggil Pak Yat, tanpa bertanya terlebih dulu dirinya mengatakan jika pak Lurah lagi repot serta menyuruh untuk kembali dan mendorong dorong kedua awak media tersebut, lalu menjawabnya bahwa menyuruh kembali tidak masalah tapi jangan mendorong dorong begitu dan ditanya langsung oleh Berita TKP bawasannya Rukiyadi mengaku sebagai Staf ” jawabnya”.

Jika dilihat dari gelagat serta cara menghormati kepada orang lain tak menunjukkan sikap sopan santun sama sekali dan kesannya seperti tak berpendidikan .

Seketika itu Berita TKP menuju ke Kecamatan Pace hendak menginformasikan keberadaan di Desa Joho, Camat Pace Noordian Putro Utomo sedang tidak ada di tempat lalu sorenya dihubungi melalui WhatsAppnya tidak aktif .

Seseorang berinitial Ct ( Red ) pada Kamis,22/2/2026 pukul 10’22 Wib. saat ketemu di Kantor Desa Lumpangkuwik, Kec. Jatikalen, Kab. Nganjuk berkata bila pak Yat itu bukan Staf Desa melainkan hanya seorang Tukang Kebun, memang dirinya seringkali setiap ada Wartwan atau Lsm yang hendak menemui Kades mesti dipersulit, entah apa tujuannya  ?

Dalam pelanggaran yang tercantum dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 yaitu menghalang halangi Wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi bisa dikenakan sangsi pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebanyak 500 juta rupiah. Lepas dari pada itu mengaku yang bukan bidang pekerjaannya atau bukan jabatannya bisa

Harapan publik hal yang sepele ini segera ada kebijakan dari pihak desa karena jika dibiarkan terus akan menimbulkan kerancuan dalam Pemerintah Desa sendiri dan mengundang ketidaksehatan hubungan antara Kepala Desa dengan publik.

Camat Pace kembali dihubungi via WhatsAppnya pada Kamis, 22 Februari 2026 pukul 12’32 Wib. kondisi tidak aktif .    ( tut )