Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Anggota Unit Reskrim Polsek Prambon berhasil menciduk Pasangan suami isteri (pasutri) Edy Sutanto (49) dan Ita Mustafa (24) warga Desa Suwaluh RT 12 RW 3 Kecamatan Balongbendo lantaran mengaku sebagai Anggota BIN.
Kasus ini bermula saat Pasutri yang tinggal di rumah kontrakan di Perumahan Griya Prambon Asri Wonoplintahan Kecamatan Prambon yang kompak melakukan aksi kejahatan itu, diamankan setelah mobil yang dikendarai berdua dengan nopol cantik, terjaring operasi zebra di dekat Pos 10 Pakerin
Dan dalam razia tersebut kendaraan yang di tumpanginya tak dilengkapi surat-surat sah kendaraan, “Keduanya dihentikan tidak mau berhenti. Setelah dipaksa berhenti, akhirnya minggir dan tidak ada suratnya sama sekali alias bodong. Di dalam mobil, juga banyak ditemukan dokumen termasuk identitas anggota PKRI (Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Kapolsek Prambon AKP Isharyata.
Setelah di periksa keduanya masih mengaku saja tidak bersalah dan bahkan mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Keduanya ngotot tidak mau saat akan diamankan.dalam hal ini Edy berdalih, mobil yang dipakai suratnya lengkap dan kini ada di Jakarta. Pengendara juga tidak memiliki SIM yang hidup. “Karena tak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, maka mobil diamankan,” imbuhnya.
Sementara itu terkait Pengakuan keduanya sebagai anggota BIN juga ditindaklanjutinya dengan berkordinasi dengan aparat TNI. Dari pemeriksaan secara menyeluruh, ternyata pengakuan keduanya palsu dan tidak ada dalam struktur anggota intelijen atas nama Edy Susanto. “Setelah kecurigaan yang ada, keduanya langsung diperiksa secara intensif,” tambahnya.
Dan setelah di kembangkan penyelidikan yang dilakukan kesatuannya, ternyata pelaku Ita pernah melakukan penipuan. Korbannya Muawanah, warga Desa Pasinan Kecamatan Wringinanom Gresik dimana melapor pernah ditipu dengan modus bisa memasukkan anak korban ke Polri dengan syarat memberikan uang senilai Rp 250 juta. Setelah uang dicicil dua kali oleh korban hingga lunas, anak korban tidak juga diterima alias tidak lulus.”Pelaku mengaku akan diterima untuk tahun berikutnya. Karena umurnya sudah tidak memenuhi, anak korban tetap tidak lolos. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Prambon. Untuk korban penipuan masih satu orang dan dikembangkan lagi apa ada korban lainnya,” pungkas Isharyata. @anggit