Madiun, BeritaTKP.com – Nasib nahas menimpa seorang nenek bernama Barmi (80), warga asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Wanita Tua tersebut dilaporkan tewas usai terserempet KA Bangunkarta relasi Jombang – Pasar senen, pada Senin (5/6/2023) pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, peristiwa nahas tersebut terjadi pada saat KA Bangunkarta melintas hendak masuk ke stasiun Saradan-Bagor, tepatnya di timur stasiun Saradan.
Saat itu juga, ada seseorang yang berada di jalur KA. “Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang tersebut tidak merespon, sehingga menemper KA Bangunkarta tersebut,” kata Supriyanto Meneger Humas KAI Daop 7 Madiun.

Tim keamanan stasiun Saradan serta Polsuska, lanjutnya, menuju ke lokasi di sebelah timur stasiun Saradan dan mengamankan jalur dari kerumunan dan pencarian orang tersebut. “Orang tersebut ditemukan di jalur KA di kilometer 141, dalam kondisi luka parah. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Saradan untuk proses evakuasi korban.
KA Bangunkarta kemudian berhenti di kilometer 139, tepatnya di sebelah barat stasiun Saradan untuk melakukan pemeriksaan sarana. Setelah dinyatakan aman, baru perjalanan dilanjutkan kembali pada pukul 06.17 WIB.
Atas peritiswa itu, Supriyanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, dikarenakan kecepatan KA sangat tinggi hingga 120 km/jam.
Selain membahayakan diri, hal itu bisa juga menganggu kereta api. bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. “Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA 120 km/jam tersebut,” tegas Supriyanto.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya. (Din/RED)