Minsel, BeritaTKP.com – Team Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan dan Anggota Reskrim Polsek Amurang telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian perhiasan kalung dan anting emas. Selasa (20/8/2025) sekira pukul 00.30 wita.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (18/8/2025), sekitar pukul 21.00 wita bertempat di rumah Dinas Salah Satu Bank di Minahasa Selatan Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang.
Berdasarkan Laporan Polisi /B/36/Vlll/2025/SPKT/POLSEK AMURANG/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA. Telah di amankan 2 Anak Muda Terduga Pelaku AT Alias Adit (18) , CT Alias Christian (14) keduanya Warga Uwuran dua Kecamatan Amurang.
Barang bukti yang diamankan 4 Buah Emas yaitu berupa 2 buah cincin emas dan 2 buah anting emas .
Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku, Pada saat mendapati informasi dimana telah terjadi Pencurian Di Desa Uwuran dua di rumah ibu NOV yg beralamatkan di kelurahan uwuran 2 di ling 4 kec. Amurang minsel, kemudian Team Resmob Langsung merespon Cepat laporan tersebut.
Mendapati laporan tersebut tim resmob langsung turun TKP dan langsung melakukan olah TKP, kemudian tim resmob langsung melakukan pulbaket di seputaran TKP dan mengantongi beberapa nama Seseorang yg di curigai.
Kemudian malamnya Pada saat tim resmob melakukan Patroli Di seputaran TKP pencurian tersebut di dekat TKP ,Team mendapati ada perkumpulan anak ABG yang sedang miras/Minum minuman keras, kemudian tim resmob membawa anak ABG tersebut ke polsek amurang untuk melakukan interogasi dini dan pada saat tim resmob melakukan interogasi ada salah satu dari anakABG tersebut mungkin karna sudah terpengaruh dgn miras dan mengatakan bilamana dia lah yg mengambil emas yang hilang di salah satu rumah yang berada di kel Uuran 2 tersebut. Kemudian tim langsung mengecek babuk yg di ambil tersebut dan membawanya ke mako polsek amurang untuk pemeriksaan lebih lanjut
Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan untuk di proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





