Kepulauan Bangka Belitung, BeritaTKP.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang amankan pelaku percobaan pencurian di Kelurahan Keramat. Senin, 10 Februari 2025.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Usada Rt/Rw 007/001 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Pelaku merupakan Gustian Ronaldy alias Ronal, 39 tahun seorang buruh harian warga kelurahan Asam Pangkalpinang. Tindak pidana Percobaan Pencurian yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Sekira Pukul 23.00 WIB di rumah korban yang beralamatkan di Jalan Usada RT. 007 RW. 001 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang yang dilakukan pelaku terhadap barang milik korban berupa 2 (Dua) Unit Ban Mobil Second Merk Achilles dan 2 (Dua) Unit Ban Mobil Second Merk Dunlop.
Pelaku mencoba mengambil barang tersebut tanpa di teras rumah korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang pelaku. Setelah itu tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju kedaerah kampung keramat dimana yang diduga pelaku berada.
Setelah diinterogasi, pelaku pun mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama dengan seorang teman nya yang sebelumnya sudah berhasil diamankan di Polresta pangkalpinang.
Berawal dari Suhendri dan Ronal pergi kerumah korban kemudian melihat disamping rumah korban terdapat 4 (empat) buah ban mobil bekas, lalu Suhendri langsung berjalan menuju samping rumah korban untuk mengambil ban mobil bekas sedangkan Ronal menunggu di motor sambil melihat situasi.
Belum sempat terambil Suhendri kepergok warga sekitar dan berusaha melarikan diri namun warga yang ramai berhasil mengamankan Suhendri sedangkan untuk Ronal berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.
Selain itu Ronal juga mengaku bahwa ada bantu menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam merah sesuai dengan laporan Polisi yang mana berdasarkan pengakuan Ronal bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut yang mencurinya Budi kera (almarhum).
Barang bukti yang diamankan :
Kendaraan yang digunakan pada saat mencuri:
– 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam.
Barang bukti hasil curian :
– 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam merah dengan Nosin : JFG1E-1121175 No Rangka : MH1JFG116DK122417
Selanjutnya Ronal dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (æ/red)