Gresik, BeritaTKP.com – Eko Mustofa, seorang warga asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena ulah yang ia perbuat. Pria tersebut ditangkap Polsek Driyorejo lantaran telah nekat mencuri kotak amal mushala agar bisa membeli vape dan handphone.
Diketahui tersangka menggasak kotak amal di Mushala Al Mukmin Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Rabu (19/1/2022) malam setelah salat Isya.
Saat itu, korban yang berinisial AH hendak mematikan lampu mushala, namun ia dikagetkan dengan kotak amal yang berada di dalam mushala tidak ada atau hilang. AH kemudian langsung melapor ke Polsek Driyorejo.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Driyorejo langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankan Eko Mustofa di rumahnya yang berada di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (23/1/2022) pukul 02.00 WIB dini hari.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu buah kotak amal, satu buah bendo, satu buah HP merk OPPO, dan satu buah vape Fetch,” pungkasnya, Kamis (27/1/2022).
Tidak sampai sepekan, kasus pencurian ini berhasil diungkap Polsek Driyorejo.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
“Tersangka kami tahan di rutan Polsek Driyorejo,” tandasnya. (k/red)