
Surabaya, BeritaTKP.com – Tempat karaoke di Jalan Ngagel Surabaya telah digerebek oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Wonokromo, dan Babinsa karena diketahui telah beroperasi melebihi jam malam yang sudah ditentukan dalam massa pandemi Covid-19, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Personel gabungan tersebut mendatangi sejumlah bangunan ruko-ruko. Dalam penertiban kali ini, awalnya petugas dikelabuhi dengan kondisi sekitar yang dibuat gelap.
Pihaknya mencurigai bahwa di dalam terdapat aktifitas. Setelah beberapa menit menunggu di depan petugas kemudian masuk dengan didampingi pihak rumah hiburan umum (RHU) tersebut.
Di dalam kondisinya gelap. Beberapa ruangan juga dilakukan pengecekan. Namun petugas sempat tertipu dengan keadaan ruangan yang kosong.
Meski begitu petugas tetap mengecek. Karena pihaknya mengetahui jika ada bekas botol botol minuman keras yang terlihat seperti baru saja adanya aktifitas.
Setelah itu, petugas kemudian mengecek lantai atas. Dan benar, ternyata didapati beberapa pengunjung dan pemandu lagu yang bersembunyi di ruangan atas.
“Memang benar tempat karaoke ini beraktifitas melebihi jam malam. Sehingga kami membantu Satpol PP kecamatan untuk penertiban RHU tersebut,” pungkas petugas dari Polsek Wonokromo.
Selanjutnya pihak pengelola karaoke akan dipanggil terkait pertanggungjawaban karena telah membuka cafe melebihi jam malam. Kemudian pengunjung dan belasan pemandu lagu juga dilakukan pendataan. (k/red)





