Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang nasabah Bank BRI, Lukman Ibrahim, melayangkan gugatan terhadap pihak bank, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta seorang notaris setelah asetnya dilelang tanpa pemberitahuan yang jelas. Gugatan ini didasarkan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses lelang.
Kuasa hukum Lukman, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama timnya, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan karena lelang dilakukan meskipun telah dilakukan pemblokiran atas aset tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya pemblokiran pada 2 Desember 2024, namun aset tetap dilelang dan sertifikat hak milik (SHM) dialihkan ke nama pemenang lelang tanpa adanya transparansi. Ini adalah tindakan yang patut dipertanyakan,” ujar Dwi Heri dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini bermula saat Lukman Ibrahim menerima pemberitahuan lelang pada 24 April 2024 untuk asetnya yang berlokasi di Jalan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Lelang tersebut dilakukan oleh KPKNL Surabaya atas permintaan Bank BRI, yang mengklaim bahwa Lukman telah menunggak pembayaran kredit.
Namun, Lukman membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia masih memiliki niat baik untuk melunasi kewajibannya. Bahkan, ia tetap melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan, meski dalam kondisi keuangan yang sulit.
Selain itu, ia menilai bahwa harga lelang yang ditetapkan sangat jauh di bawah nilai aset sebenarnya. Rumah yang memiliki nilai hak tanggungan sebesar Rp2,4 miliar justru dilelang hanya seharga Rp600 juta, menimbulkan kecurigaan bahwa proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya harga lelang mengikuti ketentuan minimal 60–70% dari nilai pasar. Namun, aset saya dilelang jauh di bawah harga yang wajar,” ujar Lukman.
Atas dugaan pelanggaran ini, Lukman bersama tim hukumnya mengajukan gugatan PMH terhadap:
Tergugat 1: Bank BRI Cabang Jemursari
Tergugat 2: KPKNL Surabaya
Tergugat 3: Seorang notaris yang diduga terlibat dalam proses balik nama aset
Kuasa hukum juga mempertimbangkan kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran hukum perbankan dan korupsi dalam proses lelang.
“Kami menduga ada permainan dalam proses ini, karena pihak bank dan KPKNL tidak transparan dalam mengungkap identitas pemenang lelang,” tambah Dwi Heri.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mempertanyakan tindakan Pengadilan Negeri Surabaya yang tetap melanjutkan eksekusi meskipun ada sengketa hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta agar eksekusi dibatalkan sementara hingga ada keputusan hukum yang final.
“Kami meminta keadilan. Jika gugatan kami menang, apakah aset yang sudah dialihkan bisa dikembalikan? Mengapa pengadilan begitu terburu-buru dalam mengeksekusi lelang ini?” pungkas Lukman.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan nasabah terhadap kebijakan bank yang dinilai kurang adil. Gugatan ini juga bisa menjadi preseden penting bagi perbankan di Indonesia terkait transparansi dalam proses lelang aset. (pit)