Mulai Disidangkan Kasus Korupsi Sapi Rp. 5,3 Miliar

327

Surabaya, BeritaTKP.com – Terkait kasus korupsi kredit usaha peternak sapi (KUPS) senilai Rp 5,3 miliar pada tahun 2010 lalu di Pacitan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang yang mendudukkan 16 terdakwa ini mengagendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

Terdakwa yang disidangkan terdiri dari delapan terdakwa dari kelompok ternak Pacitan Agromilk, antara lain dengan EF (Efendi/Ketua), AW (Ary Wibowo/Sekretaris), MA (Moch. Asmuni/Bendahara) dan KR (Kardoyo), ST (Sutrisno), AL (Ali Arifin), SS (Susilo Sukarfi), dan WT (Wily Taufan) masing-masing sebagai anggota.

Sementara delapan terdakwa lainnya dari Pacitan Agromilk II, yaitu SR (Suramto/Ketua), SP (Supriyadi/Sekretaris), EBS (Eko Budi Satriyo/Bendahara) serta GS (Gatot Sunyoto), BR (Basuki Rakhmat), ES (Endro Susmono), ST (Sugiyanto), SD (Setiadi), SW (Suwarno) dan SR (Sartono) masing-masing selaku anggota.

Kasus ini bermula pada 2010. Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) yang disalurkan melalui Bank Jatim. Dengan adanya program KUPS, para tersangka ini membentuk kelompok ternak baru dengan nama Pacitan Agromilk dengan ketua EF, Sekretaris AW, Bendahara MA dan anggota KR, ST, AL, SS, dan WT.

Sedangkan kelompok ternak Kedua, membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua SR, sekretaris SP, bendahara EB dan anggota masing-masing GT, BK, EN, ST, SD, SW dan SR.

Kemudian para pelaku ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk sebesart Rp 3.995.000.000miliar, dan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000miliar. Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

Sebagai peternak sapi baru yang tidak berpengalaman, sapi-spai itu pun banyak yang sakit dan mati. Sapi tersebut tidak ada yang diganti sesuai dengan perjanjian kredit dengan pihak Bank Jatim, kecuali hanya dua ekor yang dikembalikan sesuai dengan harga jual.