SURABAYA, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin meresahkan masyarakat. Tersangka inisial PH asal Bekasi, Jawa Barat, tak berkutik saat dibekuk petugas disebuah hotel, di kawasan Jalan Sumatera, Surabaya.
Dalam penangkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah handphone, 5 buah alat kontrasepsi satu yang sudah digunakan, uang tunai, dan 2 kartu akses kamar hotel. Modus operandinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang untuk melayani pria hidung belang.
“PH menjual korban melalui media sosial Mi-Chat pelaku mematok tarif mulai dari Rp.300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan serta PH pula yang mencarikan customer dan membooking kamar hotel untuk korban dan si customer,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjuk Perak AKP Arief Wicaksana.
Dari sanalah PH mendapatkan keuntungan yang nantinya keuntungan tersebut akan dibagi. PH mengaku ia mengambil keuntungan mulai dari Rp. 50 ribu-100 ribu persekali kencan dan aksi kejahatan PH ini sudah berlangsung selama. Diketahui hubungan korban dan pelaku ini adalah teman dekat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)





