Mataram, BeritaTKP.com – Ari, seorang warga Mataram, tak pernah menyangka bahwa panggilan telepon dari seorang teman berinisial H (46) akan berakhir dengan kehilangan sepeda motor kesayangannya. Berkat kerja cepat tim Resmob Polresta Mataram, pelaku berhasil diamankan dan sepeda motor Honda PCX milik korban dapat dikembalikan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024), mengonfirmasi penangkapan H yang terlibat dalam pencurian sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, pada akhir November 2024.

Menurut AKP Regi, insiden bermula ketika korban, Ari, menerima telepon dari H yang meminta untuk dijemput. Setibanya di lokasi, Ari pergi ke toilet, meninggalkan kunci kontak di motornya. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh H untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Korban dan pelaku memang saling mengenal, sehingga korban tidak mencurigai niat jahatnya. Setelah motor dibawa kabur, pelaku menjualnya kepada seseorang berinisial S seharga Rp14 juta,” jelas AKP Regi

Beruntung, S bersikap kooperatif dan menyerahkan motor tersebut kepada polisi sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penjualan kendaraan digunakan oleh pelaku untuk berjudi secara daring dan membeli narkoba.

“Saat ini, H telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun,” ujar AKP Regi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, meski berada dalam situasi yang terlihat tidak mencurigakan. Segera melaporkan insiden semacam ini ke pihak berwajib dapat membantu mencegah tindak kejahatan serupa semakin marak. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here