
Surabaya, BeritaTKP.com – Adi Pradita, pelaku teror terhadap perempuan Surabaya berinisial NRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi mengungkap apa sebenarnya motif teror yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial selama 10 tahun. “Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku,” ujar Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, dikutip dari detikjatim, Selasa (21/5/2024).
Charles mengungkap, Adi tak hanya meneror Nimas, pria berkacamata tersebut juga mengancam teman dekat atau kekasih NRS. “Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban. Yang diancam 2 orang kekasih korban,” ujar Charles, Selasa (21/5/2024).
Charles memastikan pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Polisi akan mendatangi ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi. “Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Adi sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 17 Mei 2024. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi akan menjerat Adi dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Pornografi. Dengan sejumlah pasal dari 3 undang-undang itu Adi Pradita terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (Din/RED)





