Bangka Belitung, BeritaTKP.com– Polda Bangka Belitung menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus pembunuhan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wartawan online di pangkalpinang, Aditya. Rabu 13 Agustus 2025.

Kegiatan konferensi pers di gelar Ruang Konferensi Pers Polda Babel yang di pimpin oleh Dir Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M Rivai Arvan di dampingi Kabid Humas, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol M Rivai Arvan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut karena motif ekonomi hingga judi online.

“Kedua Pelaku tersebut nekat menghabisi nyawa korban dengan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai kepala bagian belakang dan memasukan korban ke dalam sumur di Kelurahan Air Kepala Tujuh kebun milik korban.”ungkapnya.

Selain itu, sebelumnya pelaku juga sempat membawa kabur mobil terios milik korban di lintas Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), di telusuri dan berhasil Tim Gabungan Polda Babel dan Polda Sumsel berhasil mengamankan Hasan Basri (33) di palembang, sumsel. Senin 11/8/2025.

Saat ini Kedua tersangka tersebut sudah di amankan Tim Dit Reskrimum Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dit Reskrimum juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Terios, 1 lembar STNK mobil Terios, kayu balok, tas selempang warna coklat, batako, hingga handphone milik pelaku.

Dari kejadian ini, Polda Babel menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada jangan sampai yang lainnya menjadi korban khususnya terlibat judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, atau seumur hidup atau ancaman hukuman mati. (æ/red)