Lampung Selatan, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial DD (40), warga Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima korban dengan modus ritual penggandaan uang.

Pelaku mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu. Namun, praktik tersebut justru dijadikan kedok untuk memperdaya dan memperkosa para korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku DD kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah menerima laporan dari salah satu korban,” ujar Indik, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial D (40) yang mengaku telah disetubuhi saat mengikuti ritual yang dijanjikan bisa menggandakan uang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa jumlah korban lebih dari satu orang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sedikitnya ada lima korban, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur. Bahkan, dua di antaranya adalah ibu dan anak,” jelas Indik.

Barang Bukti Kain Putih, Kemenyan, dan Alat Ritual

Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memperdaya korban, antara lain:

  • Kain putih bertuliskan lafaz Arab
  • Tasbih dan peci
  • Dua gentong tanah liat
  • Cobek dan botol kemenyan
  • Buku nikah dan ponsel
  • Alat isap sabu serta uang pecahan Rp100 ribu

Polisi menduga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggunakan kedok dukun spiritual untuk mencari keuntungan ekonomi sekaligus memuaskan hasrat pribadinya.

“Modus penggandaan uang ini digunakan pelaku untuk menipu sekaligus memenuhi kepentingan pribadinya,” ungkap Indik.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.(æ/red)