Pringsewu, BeritaTKP.com — Niat baik sering kali dimanfaatkan untuk kejahatan. Hal itu dialami seorang warga Kabupaten Pringsewu yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh temannya sendiri.
Dengan dalih meminjam motor untuk menjemput istri, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut dan menggunakan hasilnya untuk bermain judi slot daring.
Pelaku diketahui bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Setelah sempat kabur ke Pulau Jawa selama berbulan-bulan, residivis kasus narkotika ini akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung, Jumat (3/10/2025) siang.
-
Pinjam Motor, Lalu Menghilang Tanpa Jejak
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban Triyono (22) sedang bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur.
Pelaku datang dengan sikap santai dan alasan meyakinkan, yaitu meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US untuk menjemput istrinya.
Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motor tersebut. Namun hingga keesokan paginya, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan.
Korban berusaha menghubungi pelaku dan mendatangi rumah keluarganya, tetapi hasilnya nihil — pelaku dan motor lenyap tanpa jejak.
-
Motor Digadai, Uang Ludes di Judi Slot
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lama mengenal korban dan sering datang ke tempatnya bekerja.
Di sela pertemuan itu, pelaku kerap bermain judi slot daring dan sering mengalami kekalahan.
Ketika meminjam motor korban, pelaku sebenarnya berniat menggadaikan barang elektronik di rumahnya. Namun niat itu ditolak oleh istrinya.
Dalam kondisi terdesak, pelaku nekat menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta.
“Ironisnya, uang hasil gadai bukan digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan dihabiskan untuk bermain judi slot daring,” ungkap AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).
-
Residivis Kambuhan Kembali Berulah
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes menjelaskan, pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Destario merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara.
Namun bukannya insaf, pelaku kembali berurusan dengan hukum.
Kini pelaku dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas AKP Johannes.
-
Imbauan Polisi: Jangan Mudah Percaya Modus Pinjaman
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa, terutama dalam urusan pinjam kendaraan atau barang pribadi.
“Meskipun pelaku adalah orang yang dikenal, jangan mudah percaya tanpa alasan yang jelas. Pastikan niat dan tujuannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasat Reskrim.
-
Pelajaran di Balik Kasus
Kasus ini menjadi cermin nyata bahaya kecanduan judi online.
Demi uang cepat, seseorang bisa kehilangan akal sehat dan mengkhianati kepercayaan sahabatnya sendiri.
Dengan alasan sepele “menjemput istri,” pelaku akhirnya terjerat kasus hukum dan kembali ke balik jeruji besi.(æ/red)