CIREBON, BeritaTKP.com – Janji keuntungan besar dalam waktu singkat ternyata hanya jebakan. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota membongkar praktik investasi fiktif yang dijalankan TA, perempuan muda asal Semarang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkap bahwa pelaku menawarkan program titip dana melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan 20 persen sebulan.
Salah satu korbannya adalah P, ibu rumah tangga, yang tertarik dan mentransfer Rp10 juta. Uang tersebut tak kunjung kembali, dan pelaku mulai menghilang dari peredaran.
Konferensi pers digelar Rabu (23/7/2025) di Aula Sanika Satyawada, menghadirkan pula Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., yang memaparkan kronologi lengkap.
TA menggunakan dana korban untuk membayar kewajiban kepada member lainnya. “Modus seperti ini dikenal sebagai skema gali lubang tutup lubang,” jelas AKP Fajri.
Penyidik telah dua kali memanggil TA namun tak diindahkan. Akhirnya, Tim Tipidter menjemput paksa pelaku di Semarang dengan didampingi pengurus lingkungan setempat.
Barang bukti digital dan transaksi transfer korban turut dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian. Polisi menyatakan penyidikan terus berjalan hingga ke tahap pelimpahan.
TA kini mendekam dalam tahanan dan terancam hukuman penjara karena dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kapolres mengimbau warga untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi online yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat. (æ/red)





