
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang kakek beriniaisial FE (60), warga asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Sidoarjo karena telah memperkosa anak di bawah umur.
Korban adalah T (15), yang tak lain tetangga dekat pelaku. Korban diperkosa oleh pelaku kakek tersebut sebanyak 2 kali di rumah kost pelaku.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus obarnapraja mengatakan, bahwa pelaku berusaha membujuk korban dengan cara diajak main pocong-pocongan.
“Pelaku membujuk korban agar memenuhi hasrat biologisnya dengan cara korban diajak ke kamar kost untuk bermain pocong-pocongan,” ucap Agus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).
Agus menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke kamar kostnya, kemudian pelaku menjadi pocong-pocongan.
Saat masuk ke kamar kost pelaku, korban langsung didorong ke tempat tidur pelaku. “Setelah korban terjatuh, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” terangnya.
Setelah dilakukan 2 kali, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Pelaku ditangkap di rumah kostnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Din/RED)





