Jember, BeritaTKP.com – Dua orang pemuda berinisial MJ (23), warga Kelurahan Gebang, Patrang dan MH (23), warga Desa Karangpring, Sukorambi, ditangkap polisi lantaran nekat mencetak uang palsu untuk dibelanjakan. Keduanya ditangkap saat membelanjakan upalnya di sebuah warung di Kecamatan Sumbersari.
“Jadi mereka menyewa alat cetak printer itu dari rental komputer di daerah Patrang. Kemudian menscan uang asli menggunakan komputer. Belajar dari YouTube, dari scan itu para pelaku mencetak upal menggunakan kertas biasa,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, Minggu (25/3/2024).
Dengan mengikuti tutorial yang ada di Youtube, pelaku membuat gambar dan tulisan pada uang palsu tersebut kasar supaya terlihat mirip. Caranya, dengan disemprot menggunakan cat. “Jadi mereka menyewa alat cetak printer itu dari rental komputer di daerah Patrang. Kemudian menscan uang asli menggunakan komputer. Belajar dari YouTube, dari scan itu para pelaku mencetak upal menggunakan kertas biasa,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, Minggu (25/3/2024).
Upal dalam bentuk lembaran kertas 50 ribuan dan 100 ribuan itu lalu dipotong satu persatu menyerupai uang asli. Uang inilah kemudian digunakan untuk berbelanja di warung. “Setelah uang palsu itu selesai dicetak, kemudian disimpan di tas warna hitam milik salah satu tersangka, dan mereka mengedarkannya dengan modus berbelanja di beberapa warung,” sambungnya.
Kasus ini terungkap berawal saat keduanya membeli rokok di warung di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Wurolegi, Kecamatan Sumbersari. “Uang yang digunakan beli rokok itu diduga palsu, karena gambar logo BI di lembaran upal tampak tidak jelas dan tidak berubah warna saat dicek di bawah cahaya lampu,” kata Sugeng.
Menyadari uang yang diterima diduga palsu, pedagang memegang tangan salah satu pemuda tadi. Pedagang warung lalu meminta temannya lapor polisi. “Saat menyadari uang yang digunakan diduga palsu, pemilik warung bertanya dan memegang tangan salah satu pelaku. Pedagang itu lalu meminta temannya yang sedang naik motor untuk turun, kemudian menghubungi polisi,” jelasnya.
Berkat laporan warga, kedua pelaku ini segera diamankan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu alat cetak printer, uang asli total Rp 453 ribu, gunting, kertas, tas, dan sisa cat atau cairan semprot anti gores. “Saat ini masih proses lidik, kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Sumbersari,” kata Sugeng.
Dari pengakuan pelaku, upal itu digunakan untuk berbelanja, kemudian mendapatkan kembalian uang asli dari penjual. “Dari pengakuan para pelaku, mereka telah membelanjakan uang palsu dengan nomor seri yang sama sebanyak 8 kali di tempat yang berbeda,” pungkasnya. (Din/RED)