Mobil Jadi Jaminan Tukar Unit Gadai Warga Lamongan Minta Bantuan Ke Lembakum Indoneaia

262

Surabaya Berita TKP_Com Eko warga Lamongan mendatangi Kantor Lembakum Indonesia jalan Wonorejo 4/66A, kecamatan Tegalsari, kota Surabaya, untuk melakukan konsultasi hukum dan minta pendampingan hukum terkait kejadian yang dialaminya. Senin (28/9/2020).

Dikantor Lembakum Indonesia Eko menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya.

“Ada teman saya nama Aang minta tolong untuk gadai mobil Avansa yang diakuinya mobil pamannya. Berhubung saya ga punya kenalan gadai mobil, saya hubungi teman saya bernama Hasan warga Gresik. Dan Hasan menyatakan ada orang yang menerima gadai mobil di Babat, Lamongan,” tutur Eko. Senin (28/9/2020).

Eko menceritakan bahwa pada bulan Agustus 2020, mobil di gadaikan dengan nominal Rp 30 juta. Dan pada tanggal 24 Agustus ia di hubungi Aang lewat pesan WA, bahwa Aang dilaporkan ke Polsek Lamongan Kota oleh pihak rental mobil terkait mobil yang digadaikannya.

“Waktu itu saya kaget mengetahui hal itu, karena pada awalnya Aang bilang mobil itu milik pamannya, dan sekarang ada laporan polisi untuk Aang bahwa mobil itu milik rental,” ujar Eko.

“Pada tanggal 25 Agustus 2020, saya bersama Aang, Hasan, dan 2 aparat kepolisian, sepengetahuan saya dari Polres Lamongan, datang ke lokasi penggadaian mobil di Babat Lamongan. Pihak pemilik penggadaian mobil mau mengeluarkan mobil Avanza yang digadaikan Aang asalkan tukar unit mobil,” ungkap Eko.

“Pada saat itu saya dipaksa untuk menukar mobil saya Honda Brio nopol S 1009 TC warna merah dengan mobil yang digadai Aang. Karena ketakutan saat dikaitkan akan penggelapan mobil, akhirnya saya serahkan unit mobil saya tersebut. Pada saat itu Aang menadatangani surat pernyataan bahwa pada tanggal 10 September 2020 memberi uang Rp 30 juta untuk menebus mobil saya yang dipakai tukar unit mobil rental yang digadaikannya,” tambahnya.

“Hingga saat ini, Aang saat dihubungi dan ditemui susah, dan janji dia pun selalu ga tepat, karena pingin selesaikan masalah saya ini, saya datang ke Lembakum Indonesia untuk konsultasi dan minta pendampingan pelaporan saya ke pihak berwajib,” pungkas Eko.

Dikesempatan yang sama, Dodik Firmansyah dari Lembakum Indonesia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum.

“Hari ini, saudara Eko datang ke kantor kita, ia berkonsultasi dan minta pendampingan untuk melakukan pelaporan ke pihak Polisi. Kita akan mengambil langkah upaya hukum untuk mendampingi saudara Eko membuat pelaporan ke pihak kepolisian,” pungkas Dodik. Senin (28/9/2020). (Ajun)