
Jakarta, BeritaTKP.com – Sebuah mobil Honda dengan nomor polisi D 1671 UBH nekat melawan arus di pintu keluar Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2026). Aksi berbahaya ini sempat viral di media sosial dan membuat pengguna jalan terkejut.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dono, menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kendaraan. Hasil penelusuran memastikan mobil tersebut melawan arus di off ramp Tol Pancoran. Petugas kemudian mendatangi pemilik kendaraan di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengemudi akhirnya dikenai sanksi tilang dengan nomor G 2794106 sebagai bentuk penegakan hukum. Kepada polisi, pelanggar berdalih tidak mengetahui kondisi jalan dan tidak memperhatikan rambu lalu lintas. “Langkah-langkah yang telah kami lakukan adalah penelusuran dari CCTV dan melakukan penegakan hukum dengan tilang,” jelas Dhanar.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, terutama di tol dan area berisiko tinggi, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.(æ/red)





