Mobil Pelat RI 25 Terobos Antrean di Pintu Tol Cilandak

JAKARTA, BeritaTKP.com – Sebuah mobil mewah Lexus berpelat dinas RI 25 menjadi sorotan publik setelah terekam video menerobos antrean kendaraan di Gerbang Tol Cilandak. Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.

Peristiwa itu terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025). Dalam rekaman tersebut, mobil Lexus berwarna putih terlihat menyerong ke depan kendaraan lain yang tengah mengantre di pintu tol.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono Vernandhie menegaskan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dengan kode RI memang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara. Namun demikian, penggunaan pelat dinas tidak memberikan pengecualian terhadap aturan berlalu lintas.

“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur dan tidak menyerobot kendaraan lain. Dengan kondisi jalan yang sempit di lokasi gardu tol lama, perilaku pengemudi tersebut adalah tidak tertib,” ujar Dhanar, Jumat (2/1/2026).

Dhanar menjelaskan, meskipun di Gerbang Tol Cilandak Utama 2 saat ini sudah tidak diberlakukan transaksi pembayaran, pengendara dari arah Tol Depok–Antasari tetap wajib masuk secara bergiliran karena masih terdapat lajur bekas gardu tol.

Keaslian Pelat RI 25 Masih Diselidiki

Terkait keaslian pelat RI 25 yang terpasang di mobil tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran. Dhanar menyebut pihaknya menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan apakah kendaraan tersebut benar milik atau dikuasai oleh lembaga yang berhak menggunakan pelat RI.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan benar atau tidaknya kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas,” katanya.

Sementara itu, Dhanar menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol saat ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengandung unsur pidana. Untuk pelanggaran di luar itu, kepolisian lebih mengedepankan imbauan dan teguran.

“Selain pelanggaran yang berpotensi kecelakaan atau pidana, kami lebih mengedepankan imbauan,” ucapnya.

Polisi juga meluruskan narasi waktu kejadian yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, peristiwa tersebut dipastikan bukan terjadi pada 29 Desember 2025 sebagaimana yang ramai disebutkan.

“Pemeriksaan CCTV pada tanggal tersebut tidak menemukan kepadatan lalu lintas maupun kendaraan seperti yang ada di video,” tegas Dhanar.(æ/red)