Mlempem, Kinerja Kapolsek Simokerto Perlu Dipertanyakan???

429
SA wartawan korban penganiayaan dan pengeroyokan didampingi kuasa hukumnya

Surabaya, Berita TKP – Dari penanganan kasus laporan penganiayaan dan pengeroyokan wartawan oleh Bos Kafe Santoso dan kawan-kawan (CS) sesuai laporan Polisi No : STTLP/125/A/XII/2017
terkesan lambat dan janggal dalam penanganan kasus tersebut yang mana penetapan tersangka hampir satu bulan terhitung dari tanggal pelaporan dan sampai
berita ini diturunkan belum ada kejelasan dan kepastian atas permasalahan tersebut hingga gelar perkara.

Setiap kali dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati selalu mengatakan minta maaf dan kepalanya pusing.
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
Yang patut dipertanyakan dalam penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan wartawan SA oleh Bos Kafe Santoso CS adalah kinerja dari Polsek Simokerto atau diduga Kapolsek Simokerto terima upeti dari Bos Kafe Santoso melalui oknum Reskrim Polsek Simokerto yang bekingi Kafe Santoso sehingga memperlambat penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan wartawan yang dilakukan Bos Kafe Santoso CS.

Ketika diminta keterangan sebagai saksi di Polsek Simokerto oleh penyidik, bahwa korban SA menyebutkan ketika kejadian ada 2 oknum Reskrim Polsek Simokerto yang berada ditempat kejadian dan menyaksikan serta bersikap membekingi Bos Kafe Santoso CS.

Langsung penyidik menjelaskan bahwa petugas Polisi tidak bisa dijadikan saksi terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan wartawan SA. Hal tersebut langsung disanggah oleh Kuasa Hukum TKP & Partner ketika mendampingi SA.

Bahwa semua orang bisa dijadikan saksi dalam persidangan tanpa kecuali. Namun sanggahan kuasa hukum TKP & Partner tersebut langsung dibelokkan dengan perbincangan yang tidak masuk akal dan tidak ada keterkaitannya dengan kasus penganiayaan dan pengeroyokan SA oleh Bos Kafe Santoso CS.

Dilain tempat saat dikonfirmasi Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto menambahkan siap mengawal permasalahan ini hingga ke persidangan hingga ditegakkannya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum TKP & Partner beserta SA sebagai korban siap melanjutkan perkara ini hingga ke persidangan.@Team