
Malang, BeritaTKP.com – Sungguh malang nasib gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang menjadi korban pemerkosaan pamannya, EK (40) selama hampir 2 tahun.
Lantaran tak sanggup menjadi media perantara nafsu sang paman, gadis itu memilih kabur dan menceritakan perbuatan bejat pamannya kepada sang kakek. Korban kemudian diantar keluarganya untuk melapor ke Polres Malang pada Mei 2023 lalu.
“Sudah pengajuan P21, insyaallah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Minggu (16/7/2023) kemarin.
Diketahui, perbuatan EK pertama kali dilakukan saat korban duduk di bangku kelas 4 SD. Mulanya, korban harus rela tinggal bersama pelaku, lantaran sang ibu tengah merantau untuk bekerja.
Saat korban tengah tidur, ia dikejutkan dengan kehadiran pelaku. korban tak mampu menolak hingga akhirnya pelaku memperkosanya.
Tak sampai disana, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali, bak suami-istri. Pelaku juga meminta korban agar tak bercerita kepada siapapun.
Mau tidak mau, korban menutupi perlakuan bejat sang paman hingga dua tahun lamanya sampai tahun 2022. Pasalnya, jika korban tak menurut, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Tersangka sendiri diketahui sudah memiliki istri dan anak dan sehari-harinya bekerja sebagai satpam. “Pelaku sudah berkeluarga dan sehari-harinya bekerja sebagai satpam,” pungkas Wahyu.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terhenti setelah korban memberanikan diri kabur ke rumah kakeknya. Di sana korban menceritakan bagaimana tersangka berulangkali memperkosanya.
Usai korban membuat laporan, pelaku langsung dimintai keterangan dan langsung dilakukan penahanan di Polres Malang. “Kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, untuk pelaku kemudian dilakukan penahanan,” jelas Wahyu. (Din/RED)





