Surabaya, BeritaTKP.com – Gedung Negara Grahadi kembali didatangi sejumlah ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Rabu (8/12/2021).
Para buruh tersebut melakukan aksi demonstrasi kembali lantaran ingin menyuarakan tuntutan.
Pada pukul 12.00 wib, Gedung Grahadi mulai dipadati. Salah satu koordinator KSPI Jatim Jazuli menyampaikan ada sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh buruh.
“Kami meminta Gubernur untuk menyusun ulang UMK tahun 2022 dan UMP tahun 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja atau PP nomor 36,” terang Jazuli, Rabu (8/12/2021).
Jazuli menjelaskan bahwa buruh juga meminta kepada Gubernur Jatim untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim pada tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Wali Kota serta dari hasil rapat Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja.
“Kami juga minta Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada Bupati/Wali Kota di Jatim untuk tidak menggunakan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya dalam hal menangani kasus ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB),” bebernya.
Para buruh juga akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dari Gedung Grahadi.
“Kami meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya,” tegasnya.
Akibat aksi demo ini, jalanan di pusat Kota Surabaya kembali mengalami kemacetan. Untuk di kawasan Gubernur Suryo, polisi menutup jalan dan mengalihkan lalu lintas untuk sementara.
(k/red)