JAKARTA,BeritaTKP.com – Pemerintah akan menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pungutan liar Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini menyusul ditemukannya beberapa laporan terkait pemotongan BST di sejumlah daerah.

Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat.

“Segera laporkan ke pihak berwajib jika para penerima BST dimintakan imbalan atau dipungut biaya lebih untuk menerima BST tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate,pada Senin, 9 Agustus 2021.

Johnny mengatakan, pada program BST, masyarakat seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa ada potongan dan biaya apapun. Jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang memotong atau melakukan pemungutan biaya kepada penerima manfaat atas BST yang diterima segera laporkan kepada aparat penegak hukum.

“Pemerintah pastikan akan menindak tegas para oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menarik pungutan atau meminta imbalan kepada para penerima manfaat BST atas bantuan yang diterimanya,” ujarnya.

Johnny memastikan, dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, pemerintah akan mengawasinya dengan ketat agar masyarakat dapat menerima dan mendapatkan manfaatnya secara optimal. Menurutnya, penyaluran BST kepada masyarakat oleh pemerintah tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat disaat pandemi, khususnya pada masa PPKM.

Pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam bantuan, salah satunya adalah BST sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk per KPM. Untuk periode Mei dan Juni 2021 akan dibagikan dua bulan sekaligus hingga total bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp 600 ribu.

Untuk rincian detailnya, lanjutnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan per KPM untuk bulan Mei dan Juni, dengan pencairan pada bulan Juli 2021. Anggaran BST mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2021 mendatang.

“Dengan demikian, secara total, BST ditujukan bagi 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” tutup Johnny. (RED)