Nganjuk Berita TKP – Com MY Alias Acep (29) warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang diamankan oleh Tim Resmob Rajawali 19 Satres Narkoba Polres Nganjuk, Sabtu (19/09/2020) malam pukul 23.30 WIB. Dia ditangkap dirumah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak seberat 3,75 gram.
Barang bukti
diamankan bersama barang bukti lainnya berupa tisu,bekas bungkus rokok gudang garam, pipa kaca, HP merk samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor honda beat Nopol S 5017 OAK.
Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nganjuk, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubag humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana yang bersangkutan kerap melakukan transksi narkotika di wilayah hukum Kecamatan Jatikalen.
Atas informasi tersebut, sekitar Pukul 22.30 WIB, tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggerebekan. Saat itu, yang bersangkutan sedang ada dirumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang menurut pengakuannya membeli dari temannya beralamat wilayah Jombang.
“Ia mengakui barang tersebut didapat dari temannya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Kres/Marta/Lindu Aji)