Milik Ladang Ganja Tersembunyi, Juliansyah Diciduk BNN Empat Lawang

74

Empat Lawang, BeritaTKP.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Empat Lawang berhasil membongkar temuan ladang ganja yang tersembunyi ditengah perbukitan dikeliling perkebunan kopi. Ada 55 batang ganja seberat 17 kilogram dan ganja kering siap edar turut diamankan petugas.

Dari pengungkapan itu, tim BNN juga menangkap seorang pemilik, Juliansyah (28) yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala BNN Empat Lawang AKBP Erlangga menyebut, pengungkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, pada Minggu (31/12/2023), bahwa di kebun kopi wilayah perbukitan Tematang Ubal, Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang terdapat ladang ganja yang sengaja ditanam pelaku.

“Kasus ini bermula dari Informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penanaman ganja yang ditanam di antara kebun kopi di wilayah perbukitan tersebut,” ungkapnya dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (4/1/2023).

Pada malam pergantian tahun baru 2024, tim BNN langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman atas benar atau tidaknya informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman dengan dibantu personel Koramil 01 Tebing Tinggi, tim pun berangkat ke lokasi untuk memastikan,” katanya.

Dan benar, sesampainya di lokasi tim menemukan pelaku Juliansyah sedang berada di pondok di ladang tersebut. Saat dilakukan penelusuran di lokasi, tim mendapat ladang ganja seluas sekitar 1 hektare, alhasil Juliansyah langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.

“Setelah kita cek kita temukan ladang ganja tersebut dengan luas lebih kurang satu hektare. Pelaku tersebut langsung kita amankan dan kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan lokasi dan membawa pelaku ke kantor BNN untuk diperiksa. Di sana tim juga berhasil menyita barang bukti berupa 55 batang ganja seberat 17 Kg dan sejumlah ganja kering siap edar seberat 5 gram serta motor Supra Fit BG 5035 WB.

“Iya untuk barang bukti yang kita amankan ada batang ganja 55 buah dengan berat 17 kilogram dan 5 gram ganja kering siap edar, lalu ada juga motor yang kita amankan,” katanya.

Hari ini, Juliansyah resmi ditetapkan tersangka. Dia dijerat tentang Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (æ/RED)