Kota Kediri, BeritaTKP.com – Restoran Mie Gacoan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat, melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (3/9/2023) kemarin.

Alasan penutupan sementara restoran mie pedas nomer 1 di Indonesia tersebut dikarenakan syarat perijinan yang dinilai belum lengkap. Syarat tersebut adalah sertifikat layak fungsi (SLF).

“Kita menyampaikan ke manajemen untuk menutup sementara sampai SLF dipenuhi dan apa yang menjadi temuan kami di lapangan dipenuhi,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwiratmoko, Selasa (3/9/2023).

Sementara itu, Penata Perijinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengungkapkan gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo merupakan sektor usaha dengan resiko menengah rendah.

Hal itu dilakukan sebab setidaknya perlu empat perijinan yang harus dilengkapi untuk bisa beroperasi, di antaranya LSF, PBG, K3PR dan Persetujuan Lingkungan.

“Belum melengkapi SLF, layak fungsi dari bangunan itu seperti apa, IPAL seperti apa. Itu kan yang kita tunggu untuk dilengkapi dan diperbaiki. Penutupan sampai pihak Mie Gacoan memenuhi ijin IPAL ke DLHKP dan SLG ke PUPR,” tambah Ridwan.

Namun Endhy B.P, manajemen Mie Gacoan pusat mengklaim bahwa ijin mereka sudah lengkap. “Kita sendiri merasa keberatan dikarenakan perizinan kita sudah lengkap. Secara operasional kita sudah lengkap. PBG kita juga sudah ada. Permasalahan ini sebenarnya sudah bisa clear,” tegas Endhy B.P.

Masih, katanya, di satu sisi, patut disayangkan juga bahwa dikatakan adanya luberan air limbah ke jalan. “Kalau kita ketahui sendiri, di kanan kirinya memang saluran terhambat atau kurang lancar. Kita sudah ada pembicaraan dengan Pemkot Kediri untuk ke depannya seperti apa,” jelas Endhy. (Din/RED)