Lampung, BeritaTKP.com – Seorang pria di Lampung Tengah melakukan kekerasan terhadap istrinya setelah sang istri menolak permintaannya untuk berhutang rokok di warung.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial AM (48), memukul istrinya, SI (42), menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali.

“Pelaku meminta korban untuk berhutang uang dan membeli rokok di warung, namun korban menolak karena masih pagi. Selain itu, pelaku juga berencana menjual kulkas di rumahnya, tetapi merasa korban menghalanginya. Hal ini kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada pemukulan,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjolan di kepala bagian belakang, serta nyeri pada punggung.

“Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tambahnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” kata Yuni.

Saat ini, AM telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here