Banyuwangi, BeritaTKP.com – Guna memberantas tambang ilegal di wilayahnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membentuk Tim Terpadu yang berperan dalam mendampingi pengusaha megurus isin tambang galian C. Tak hanya memberantas, hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto dalam Sosialisasi Pendampingan Perizinan Tambang Galian C, Selasa (4/10/2022) kemarin. Dalam acara yang berlangsung di Aula Minak Jinggo, itu turut dihadiri puluhan pengusaha tambang, Bapenda dan kepolisian.

“Ini sifatnya sosialisasi edukasi dan tim terpadu akan segera dibentuk sifatnya untuk memfasilitasi pengusaha. Ini adalah upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, nantinya tim terpadu akan melakukan pendampingan. Secara teknis adalah meninjau persyaratannya bagaimana mekanisme pengajuan izinnya.

“Kita lihat apa yang sudah dipenuhi dan apa yang belum. Bila sudah nanti pengajuannya seperti apa. Itu menjadi Kewenangan Provinsi Jawa Timur Dinas ESDM, nanti kita akan konsultasikan ke sana,” bebernya.

Selain pembentukan tim terpadu, Dwi menyebut mendatang pihaknya akan melakukan studi banding ke daerah yang hasil PAD dari sektor tambangnya besar. “Kami akan melakukan studi banding kita cari bagaimana pendapatannya kok bisa besar dari sektor pertambangan,” tandasnya.

Dwi Yanto menyatakan, karena banyaknya tambang galian C tak berizin alias ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan mengalami penurunan setiap tahunnya.

Dia menyebut banyaknya galian C ilegal adalah karena pengusaha tambang yang selama ini belum memahami mekanisme pengurusan izin pertambangan.

“Secara pasti kami belum bisa menyebutkan datanya. Kami masih terus melakukan verifikasi melalui kecamatan dari data itu kita akan tinjau lapang,” kata Dwi.

Bahkan Dwi juga menyebut bahwa pertambangan galian C masih kerap ditemukan di lahan produktif. Padahal aturan Menteri ATR BPN dengan tegas melarang penggunaan lahan produktif untuk lahan tambang ataupun pendirian bangunan.

“Lahan produktif tidak bisa dikeluarkan izinnya. Bila di lahan produktif akan berpotensi inflasi. Kalau inflasinya BBM masih masih bisa ditangani kalau inflasi karena harga pangan naik itu akan bergejolak,” bebernya.

Namun sementara Dwi masih memaklumi karena pihaknya menilai selama ini pengusaha tambang belum memahami mekanisme perizinan. “Mungkin karena selama ini tidak tahu (menambang di lahan produktif tidak diperbolehkan). Karena sulit mengurus perizinan sehingga menjadi ilegal, dan yang penting saat ini ada itikad baik untuk mengurus perizinan ” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan segera membentuk tim terpadu untuk mendampingi pengusaha tambang mengurus izin. Dwi menyebut tim terpadu nanti sifatnya melakukan pendampingan. Secara teknis adalah meninjau persyaratan bagaimana mekanisme pengajuan izinnya.

“Kami memberikan pelayanan yang excelent jangan sampai ada image pengurusan tambang dipersulit. Padahal kewenangannya bukan lagi di pemkab tapi di Provinsi Jawa Timur. Nanti kita juga akan konsultasikan ke sana,” tegasnya.

Dwi menyebut di tahun ini PAD Banyuwangi dari sektor pertambangan merosot cukup jauh. Di tahun 2021, PAD dari sektor pertambangan mencapai Rp 2,9 miliar. Sementara tahun ini, per September 2022 PAD dari sektor tambang hanya sebesar Rp 83 juta.

“Targetnya tahun ini Rp 2,5 miliar. Bedanya tahun sebelumnya retribusi pajak dibayarkan oleh rekanan. Pada perda terbaru pembayaran retribusi dilakukan oleh pengusaha tambang, ini yang kita juga sosialisaikan. Rekanan yang mau mencairkan termin-termin wajib menyertakan bukti setoran pajak dari pengusaha tambang,” tandasnya. (Din/RED)