Mengungkap Kebobrokan Mafia Di Kelurahan Kepatihan

316
zzzzcats
Ketua RW 06 , Kasun Bendiljaya Dan Kades Kepatihan

Gresik, BeritaTKP.Com – Kejahatan korupsi semakin terkoordinir dengan rapi sehingga untuk mencari celah pelanggaran dan sulit untuk di tembus jika tanpa ada investigasi khusus serta di sertai dengan bukti – bukti ontentik, karena korupsi adalah konspirasi jahat sehingga sangat merugikan masyarakat, Bangsa dan Negara . korupsi adalah pembunuh masa depan untuk generasi Bangsa dan memperkerdilkan pertumbuhan kemajuan Bangsa dan mencederai asas Pancasila .

Pemberantasan Korupsi yang terjadi di daerah belum sepenuhnya tersentuh karena terbatasnya aparat yang berwenang sehingga di butuhkan banyak pihak dan berbagai elemen mayarakat seperti LSM, Tokoh masyarakat, Media, Ormas sebagai control society untuk membantu memantau kegiatan yang berbau anggaran . sehingga proses pengawasan tidak bersifat internal dan harus ada transparansi kepada publik dalam pengelolaan dan penggunaan dana baik dari Bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maupun dalam bentuk Swadaya yang bersumber dari masyarakat itu sendiri .

Kades Kepatihan, Kecamatan Menganti beserta Kasun Bendil telah mengabaikan UU NO 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan mengabaikan Peraturan Pemerintah NO 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa ketentuan pasal 216 ayat ( 1 ) UU NO 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat ( 1)adalah Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan , dan Kemasyarakatan .

Dalam pelaksanaan Tugas Kades Kepatihan Bpk.Nemu dan Kasun Bendil Bpk. Sunardi telah melakukan konspirasi menggunakan dana Desa dan uang kas RW 06 Bendil jaya dan tidak di sertai laporan pertanggung jawaban (LPJ) secara terbuka kepada masyarakat Desa yang semestinya setiap akhir tahun anggaran harus ada LPJ per tahun . ADD (Alokasi Dana Desa)yang bersumber dari APBD dan Dana Desa bersumber dari APBN harus jelas pengelolaan dan  penggunaannya dan secara teknis sesuai spesifikasi antara anggaran dengan bentuk fisik bangunan, apabila di lapangan ada temuan anggaran yang menyimpang dari bentuk fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dengan berarti ada pelanggaran mark up anggaran yang semestinya harus ada pertanggung jawaban serta SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)

Selisih lebih atau kurang antara realisasi pendapatan LRA ( Laporan Realisasi Anggaran )dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan] pada saat di gelarnya LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Pemerintahan Desa  melaporkan hasil penggunaan dana ADD/DD harus melibatkan banyak pihak, kepada semua unsur masyarakat Desa BPD,LPMD,Karang Taruna,Tokoh Masyarakat,LSM,Media,Inspektorat baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus di undang pada saat di lakukan LPJ di setiap masing – masing Desa guna memonitoring dan mencegah terjadinya KORUPSI .

Selama ini LPJ penggunaan ADD maupun DD hanya di lakukan Internal saja dan hanya tertentu saja yang mengetahui seperti Camat,Inspektorat dan Bupati yang sehingga banyak penyimpangan yang lolos tidak terpantau padahal Intruksi KPK harus melibatkan masyarakat untuk pengawasan pengelolaan dan penggunaan ADD maupun DD .

Kades Kepatihan maupun Kasun Bendil yang per tahun anggaran tidak melaksanakan LPJ seperti yang di dalam undang  – undang yang tersebut di atas ketika di Konfirmasi  Wartawan BeriaTKP di Kantornya mengatakan ,’’ Demi Alloh sumpah saya tidak melakukan apa yang menjadi dugaan dan saya melaporkan kepada Camat sama Bupati saja, itu aturannya dan lima tahun LPJ nya  bukan pertahun bukan kepada sampean, saya hanya pasrah pada Alloh ,’’ jelas Kades Kepatihan (30/12/2016).

Demi kemajuan Bangsa, Pemerintah Pusat telah  menggelontorkan dana miliaran Rupiah dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan serta perkembangam ekonomi Desa . @ Nur A /Ruly .